Jumat, 19 Mei 2017

Tutorial Hijab Yang Baik Menurut Islam

12 Cara Memakai Kerudung Sesuai Syariat Islam (Insyaallah)

Cara Memakai Kerudung Sesuai Syariat Islam - Sebagai wanita muslimah kita diwajibkan untuk selalu tampil tertutup dengan balutan busana yang anggun pula. Hijab tak hanya digunakan untuk menutupi aurat. Tetapi hijab memiliki fungsi yang lain yaitu untuk melindungi kepala dari sengatan matahari. Dengan mengenakan hijab, seorang wanita muslim juga akan terlihat menjadi anggun. Namun sayangnya, tak semua wanita mengerti cara memakai hijab yang benar. Jilbab dalam pandangan Islam adalah menutup aurat seperti rambut sampai menutup dadanya. Tapi ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan. Pada umumnya, masyarakat kita memahami jilbab sebagai penutup rambut dan dipakai bersama baju panjang yang menutup aurat.

Banyak tips bagaimana cara anda berpakaian agar sesuai dengan syariat islam, salah satunya artikel yang saya bahas kali ini. Yang akan menyajikan informasi seputar Cara Memakai Kerudung Sesuai Syariat Islam khusus bagi kalian. Banyaknya model atau bentuk jilbab yang ada terkadang membuat kita sendiri bingung dalam memilihnya. Tapi jangan lupa memilih model yang sesuai dengan kebutuhan kita dan bentuk wajah kita. Sekaligus menyesuaikan dengan cara memakai jilbab kreasi yang kita inginkan. Saat anda mengenakan hijab, ada baiknya anda mengetahui bahan pembuatan hijab tersebut. Pilihlah hijab yang terbuat dari bahan yang tebal dan tidak menerawang.
Baca Juga :
Cara Memakai jilbab segi empat menutupi dada Cara Memakai Jilbab modern dan Simple

Cara Memakai Kerudung Sesuai Syariat Islam

Hijab yang semakin berkembang menjadikan lahirnya beberapa model hijab yang lebih menarik. Secara tak langsung, model hijab ini ternyata juga menjadikan muslimah lain lebih tertarik mengenakan hijab. Untuk melengkapi informasi diatas berikut saya bagikan beberapa foto serta model Cara Memakai Kerudung Sesuai Syariat Islam. dari pada penasaran langsung saja simak dibawah ini.











Itu dia sobat beberapa foto dan informasi mengenai Cara Memakai Kerudung Sesuai Syariat Islam, bagaimana kalian sudah menetahui banyak info tentang Cara Memakai Kerudung Sesuai Syariat Islam kan ?, untuk kalian yang masih bingung dan tak mau ketinggalan fashion jangan sampai ketinggalan dengan info-info menarik yang selalu saya bagikan setiap harinya. Sekian informasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Rabu, 17 Mei 2017

rukun islam

Rukun Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rukun Islam (Arab: أركان الإسلام arkān al-Islām; atau أركان الدين arkān al-dīn; "pilar-pilar agama") adalah lima tindakan dasar dalam Islam, dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim. Kesemua rukun-rukun itu terdapat pada hadits Jibril.[1]
Rukun Islam terdiri daripada lima perkara, yaitu:
  • Syahadat: menyatakan kalimat tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad itu utusan Allah.
  • Shalat: ibadah sembahyang lima waktu sehari.
  • Zakat: memberikan 2,5% dari uang simpanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.
  • Saum: berpuasa dan mengendalikan diri selama bulan suci Ramadan.
  • Haji: pergi beribadah ke Mekkah, setidaknya sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.

Syahadat

Rukun pertama : Bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah secara hak melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
Syahadat (persaksian) ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya.
  • Makna "La ilaha Illallah"
Yaitu; tidak ada yang berhak diibadahi secara haq di bumi maupun di langit melainkan Allah semata. Dialah ilah yang haq sedang ilah (sesembahan) selain-Nya adalah batil. Sedang Ilah maknanya ma’bud (yang diibadahi). Artinya secara harfiah adalah: "Tiada Tuhan selain Allah"
Orang yang beribadah kepada selain Allah adalah kafir dan musyrik terhadap Allah sekalipun yang dia sembah itu seorang nabi atau wali. Sekalipun ia beralasan supaya bisa mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan bertawasul kepadanya. Sebab orang-orang musyrik yang dulu menyelisihi Rasul, mereka tidak menyembah para nabi dan wali dan orang soleh melainkan dengan memakai alasan ini. Akan tetapi itu merupakan alasan batil lagi tertolak. Sebab mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan bertawasul kepada-Nya tidak boleh dengan cara menyelewengkan ibadah kepada selain Allah. Melainkan hanya dengan menggunakan nama-nama dan sifat-Nya, dengan perantaraan amal sholeh yang diperintahkan-Nya seperti salat, shodaqah, zikir, puasa, jihad, haji, bakti kepada orang tua serta lainnya, demikian pula dengan perantara doanya seorang mukmin yang masih hidup dan hadir dihadapannya ketika mendoakan.
Ibadah beraneka ragam:
Di antaranya doa yaitu memohon kebutuhan di mana hanya Allah yang mampu melakukannya seperti menurunkan hujan, menyembuhkan orang sakit, menghilangkan kesusahan yang tidak mampu dilakukan oleh makhluk. Seperti pula memohon surga dan selamat dari neraka, memohon keturunan, rizki, kebahagiaan dan sebagainya.
Semua ini tidak boleh dimohonkan kecuali kepada Allah. Siapa yang memohon hal itu kepada makhluk baik masih hidup atau sudah mati berarti ia telah menyembahnya. Allah ta’ala berfirman memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya berdoa hanya kepada-Nya berikut mengabarkan bahwa doa itu satu bentuk ibadah. Siapa yang menujukannya kepada selain Allah maka ia termasuk penghuni neraka. “Dan Robmu berfirman :
Allah ta’ala berfirman mengabarkan bahwa semua yang diseru selain Allah tidak memiliki manfaat atau madhorot untuk seorangpun sekalipun yang diseru itu nabi-nabi atau para wali.
Di antara macam ibadah : Menyembelih binatang, bernadzar dan mempersembahkan hewan kurban.
Tidak sah seseorang bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dengan cara menyembelih binatang atau mempersembahkan hewan kurban atau bernadzar kecuali hanya ditujukan kepada Allah semata. Barangsiapa menyembelih karena selain Allah seperti orang yang menyembelih demi kuburan atau jin berarti ia telah menyembah selain Allah dan berhak mendapat laknat-Nya.
Di antara bentuk ibadah : Istighotsah (memohon bantuan), istianah (memohon pertolongan) dan istiadzah (memohon perlindungan).
Tidak ada yang boleh dimintai bantuan ataupun pertolongan ataupun perlindungan kecuali Allah saja. Allah ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al karim :
Di antara bentuk ibadah : Tawakal, Roja (berharap) dan Khusyu'.
Manusia tidak boleh bertawakal selain kepada Allah, tidak boleh berharap selain kepada Allah, dan tidak boleh khusyu' melainkan kepada Allah semata.
Bentuk menyekutukan Allah di antaranya berdoa kepada selain Allah baik berupa orang-orang yang masih hidup lagi diagungkan atau kepada penghuni kubur. Melakukan thowaf di kuburan mereka dan meminta dipenuhi hajatnya kepada mereka. Ini merupakan bentuk peribadatan kepada selain Allah di mana pelakunya bukan lagi disebut sebagai seorang muslim sekalipun mengaku Islam, mengucapkan la ila illallah Muhammad rasulullah, mengerjakan salat, berpuasa dan bahkan haji ke baitullah.
  • Makna Syahadat “Muhammad Rasulullah”
Makna syahadat Muhammad Rasulullah adalah mengetahui dan meyakini bahwa Muhammad utusan Allah kepada seluruh manusia, dia seorang hamba biasa yang tidak boleh disembah, sekaligus rasul yang tidak boleh didustakan. Akan tetapi harus ditaati dan diikuti. Siapa yang menaatinya masuk surga dan siapa yang mendurhakainya masuk neraka. Selain itu anda juga mengetahui dan meyakini bahwa sumber pengambilan syariat sama saja apakah mengenai syiar-syiar ibadah ritual yang diperintahkan Allah maupun aturan hukum dan syariat dalam segala sector maupun mengenai keputusan halal dan haram. Semua itu tidak boleh kecuali lewat utusan Allah yang bisa menyampaikan syariat-Nya. Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh menerima satu syariatpun yang datang bukan lewat rasul. Allah ta’ala berfirman :
Makna kedua ayat :
  1. Pada ayat pertama Allah memerintahkan kaum muslimin supaya menaati Rasul-Nya Muhammad  pada seluruh yang diperintahkannya dan berhenti dari seluruh yang dilarangnya. Karena beliau memerintah hanyalah berdasarkan dengan perintah Allah dan melarang berdasar larangan-Nya.
  2. Pada ayat kedua Allah bersumpah dengan diri-Nya yang suci bahwa sah iman seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya hingga ia mau berhukum kepada Rasul dalam perkara yang diperselisihkan antara dia dengan orang lain, kemudian ia puas keputusannya dan menerima dengan sepenuh hati. Rasul SAW bersabda :
Amalan yang dianggap termasuk agama namun tidak ada contohnya dari Rasul dikenal dengan istilah bid'ah.

Shalat

Shalat lima waktu sehari semalam yang Allah syariatkan untuk menjadi sarana interaksi antara Allah dengan seorang muslim di mana ia bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan badan yang dapat membahagiakannya di dunia dan akhirat.
Allah mensyariatkan dalam shalat, suci badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk shalat. Maka seorang muslim membersihkan diri dengan air suci dari semua barang najis seperti air kecil dan besar dalam rangka menyucikan badannya dari najis lahir dan hatinya dari najis batin.
Shalat merupakan tiang agama. Ia sebagai rukun terpenting Islam setelah dua kalimat syahadat. Seorang muslim wajib memeliharanya semenjak usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia wajib memerintahkannya kepada keluarga dan anak-anaknya semenjak usia tujuh tahun dalam rangka membiasakannya. Allah ta’ala berfirman:
"Sesungguhnya Shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (An Nisa: 103)
Shalat wajib bagi seorang muslim dalam kondisi apapun hingga pada kondisi ketakutan dan sakit. Ia menjalankan Shalatsesuai kemampuannya baik dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring hingga sekalipun tidak mampu kecuali sekedar dengan isyarat mata atau hatinya maka ia boleh Shalatdengan isyarat. Rasul  mengkhabarkan bahwa orang yang meninggalkan Shalatitu bukanlah seorang muslim entah laki atau perempuan. Ia bersabda :
"“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah Shalat. Siapa yang meninggalkannya berarti telah kafir” hadits shohih.
Shalat lima waktu itu adalah Shalat Shubuh, Shalat Dhuhur, Shalat Ashar, Shalat Maghrib dan Shalat Isya’.
Waktu Shalat Shubuh dimulai dari munculnya mentari pagi di Timur dan berakhir saat terbit matahari. Tidak boleh menunda sampai akhir waktunya. Waktu Shalat Dhuhur dimulai dari condongnya matahari hingga sesuatu sepanjang bayang-bayangnya. Waktu Shalat Ashar dimulai setelah habisnya waktu Shalat Dhuhur hingga matahari menguning dan tidak boleh menundanya hingga akhir waktu. Akan tetapi ditunaikan selama matahari masih putih cerah. Waktu Maghrib dimulai setelah terbenamnya matahari dan berakhir dengan lenyapnya senja merah dan tidak boleh ditunda hingga akhir waktunya. Sedang waktu ShalatIsya’ dimulai setelah habisnya waktu maghrib hingga akhir malam dan tidak boleh ditunda setelah itu.
Seandainya seorang muslim menunda-nunda sekali salat saja dari ketentuan waktunya hingga keluar waktunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat di luar keinginannya maka ia telah melakukan dosa besar. Ia harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulangi lagi.

Puasa

Puasa pada bulan Ramadan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijriyah.
Sifat puasa:
Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu shubuh (fajar) terang. Kemudian menahan dari makan, minum dan jima’ (mendatangi istri) hingga terbenamnya matahari kemudian berbuka. Ia kerjakan hal itu selama hari bulan Romadhon. Dengan itu ia menghendaki ridho Allah ta’ala dan beribadah kepada-Nya.
Dalam puasa terdapat beberapa manfaat tak terhingga. Di antara yang terpenting:
  1. Merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
  2. Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman.

Zakat

Allah telah memerintahkan setiap muslim yang memilki harta mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan kepada yang berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yang zakat boleh diserahkan kepada mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an.
Nishab emas sebanyak 20 mitsqal. Nishab perak sebanyak 200 dirham atau mata uang kertas yang senilai itu. Barang-barang dagangan dengan segala macam jika nilainya telah mencapai nishab wajib pemiliknya mengeluarkan zakatnya manakala telah berlalu setahun. Nishab biji-bijian dan buah-buahan 300 sha’. Rumah siap jual dikeluarkan zakat nilainya. Sedang rumah siap sewa saja dikeluarkan zakat upahnya. Kadar zakat pada emas, perak dan barang-barang dagangan 2,5 % setiap tahunnya. Pada biji-bijian dan buah-buahan 10 % dari yang diairi tanpa kesulitan seperti yang diairi dengan air sungai, mata air yang mengalir atau hujan. Sedang 5 % pada biji-bijian yang diairi dengan susah seperti yang diairi dengan alat penimba air.
Di antara manfaat mengeluarkan zakat menghibur jiwa orang-orang fakir dan menutupi kebutuhan mereka serta menguatkan ikatan cinta antara mereka dan orang kaya

Haji

Rukun Islam kelima adalah haji (ziarah) ke Baitullah Mekkah sekali seumur hidup. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah. Dalam ibadah haji terdapat manfaat tak terhingga :
  1. Pertama, haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
  2. Kedua, ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dapat berkumpul dan bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan menyembah satu Robb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun kulit hitam. Semua merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dapat bertaaruf (saling kenal) dan taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat pada hari Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam satu tempat untuk diadakan hisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah ta’ala

Selasa, 16 Mei 2017

Pengertian Hukum Islam

sebagai agama universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu mengatur masalah ritual ibadah saja, akan tetapi juga memiliki aturan-aturan dan fondasi keimanan bagi umat Muslim, mulai dari perkara kecil hingga besar, seperti persoalan cinta, zakat, shalat fardhu, pembagian warisan, pernikahan dan banyak lagi. Untuk itulah, fungsi utama 5 rukun Islam dan 6 rukun iman yang senantiasa diamalkan oleh kaum Muslimin, sangatlah vital. Pada dasarnya syariat Islam menurut Al-Quran mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pengertian Hukum Islam

Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.
Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
Pengertian sumber hukum Islam
Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya.
Sumber Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.
Macam-Macam Hukum Islam
Tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata aturan yang harus ditaati. Bila berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama Islam, yaitu agama yang memiliki aturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Ilahi dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan manusia tertuang di Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam hadits Nabi SAW. Berikut ini adalah macam-macam hukum Islam,
1. Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, memakai hijab bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, menghormati orang non muslim dan banyak lagi.
2. Sunnah
Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca shalawat Nabi, mengeluarkan sedekah dan sebagainya.
3. Haram
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat zina, minum alkohol, bermain judi, mencuri, korupsi dan banyak lagi.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah makan bawang, merokok dan sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, sarapan dan sebagainya.
Tujuan Sistem Hukum Islam
Sumber hukum syariat Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadist. Sebagai hukum dan ketentuan yang diturunkan Allah swt, syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang akan menjaga kehormatan manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Pemeliharaan atas keturunan
Hukum syariat Islam mengharamkan seks bebas dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.
2. Pemeliharaan atas akal
Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu karena pesta miras oplosan, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.
3. Pemeliharaan atas kemuliaan
Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya.
4. Pemeliharaan atas jiwa
Hukum Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.
5. Pemeliharaan atas harta
Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.
6. Pemeliharaan atas agama
Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya.
Untuk melengkapi postingan tentang pengertian hukum Islam, sumber dan tujuan, syariat Islam mulai berlaku untuk orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama sejak usia 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa).

Hukum-hukum Islam

Hukum-Hukum Dalam Agama Islam ( Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah )



Hukum Islam - Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah.

Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi didalam agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua umatnya. Aturan-aturan itu disebut dengan Hukum Islam.
Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.

Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dll. Bila bagi seorang laki-laki adalah berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dll.
Hukum-Hukum Dalam Agama Islam ( Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah )
Hukum Islam

Sedangkan yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.

Hukum - Hukum Dalam Agama Islam

Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi lima hal yang diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk lebih lengkap mengenai penjelasan hukum-hukum Islam tersebut mari simak ulasan dibawah ini.

Banyak diantara kita yang mengetahui hukum-hukum diatas tetapi kadang hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu mari kita simak seksama untuk mengingatkan kita yang sudah lupa dan memberi ilmu pengetahuan kepada kita yang belum tahu.

1. Wajib

Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain.

Dalam beragama islam, kita dituntut untuk melaksanakan sholat wajib setiap hari. Untuk mempelajari bagaimana niat sholat wajib 5 waktu, kalian bisa mempelajarinya di niat sholat 5 waktu dan sholat jumat.

2. Sunnah


Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.

3. Haram

Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan ( sesuka hati mau pilih yang mana ). Contohnya adalah memilih jenis makanan, dll.

kumpulan Foto Keajaiban Islam

26 Foto Keajaiban Allah SWT yang WOW Banget!

Di internet banyak sekali foto-foto keajaiban Allah SWT  yang beredar. Ada juga yang dalam bentuk video. Biasanya saya hanya kagum dan ngesave gambar-gambarnya ke dalam komputer atau flashdisk saya. Terus ikutan ngeshare. Nah kepikiran untuk menggabungkan semuanya jadi satu. Supaya bisa saya lihat kapanpun saya mau selama ada internet. Dan juga gampang untuk menunjukkan ke orang lain, jika sedang cerita – cerita gitu.
Harapan saya, semoga bisa menjadi satu artikel yang sangat lengkap untuk sumber yang berasal dari blog Indonesia. Tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mengabadikan keajaiban-keajaiban Tuhan saya Allah SWT tercinta. Dan semoga lewat artikel ini membuat kita menjadi lebih meningkat imannya. Aamiin.
Loadingnya akan lama sekali, karena seluruh gambarnya saya tampilkan. Tapi bersabarlah kawan, tunggu sampai loadingnya selesai. Sabar ye 🙂

1. Ayat Al-Quran Di Paha Ali Yakubov, Moskow. Rusia.


miracle-baby-dagestan-russia-quran-verses-2.jpg (300×218)


Seorang bayi bernama Ali yakubov menimbulkan kehebohan di Rusia setelah tulisan ayat Al Quran mulai muncul di kulitnya. Beberapa ayat dari Al Quran mulai muncul di punggung, tangan, kaki, dan perut Ali Yakubov yang berusia sembilan bulan sebelum kemudian memudar dan berganti dengan ayat-ayat baru.
Tim medis Rusia mengklaim bahwa mereka bingung mengenai apa yang menyebabkan tanda-tanda di kulit bayi itu muncul, yang dimulai ketika tulisan “Allah” muncul di dagunya beberapa minggu setelah ia lahir.
Ibu bayi tersebut, Madina, mengatakan bahwa ia dan suaminya juga tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Awalnya mereka tidak menunjukkan tulisan itu kepada siapa pun hingga mereka melihat salah satu dari tulisan itu berbunyi, “Jangan sembunyikan tanda-tanda ini dari semua orang.” Madina kemudian mengungkapkannya pada dokter dan imam di desa mereka, Red October, yang merupakan kawasan dominan Muslim.
Ali adalah anak kedua Madina, dan hal semacam itu tidak terjadi pada anak perempuannya yang pertama. Kini bayi laki-laki itu menjadi fokus perhatian kaum Muslim di wilayah tempat tinggalnya, desa Krasno-Oktyabrskoye propinsi Dagestan. Anggota parlemen setempat, Akhmedpasha Amiralaev, mengatakan, “Ini murni tanda dari Allah. Allah mengirimnya ke Dagestan untuk menghentikan pemberontakan dan ketegangan di republik kita.”
Madina mengungkapkan, “Biasanya tanda-tanda itu muncul dua kali seminggu – pada hari Senin dan malam antara Kamis dan Jumat. Setelah tiga hari tulisan itu akan hilang dan berganti dengan ayat yang baru.” “Ali selalu merasa tak enak badan saat itu terjadi. Ia menangis dan suhu tubuhnya naik. Mustahil untuk menyentuhnya saat tulisan itu muncul, tubuhnya terus bergerak-gerak dengan aktif, jadi kami meletakkannya di boks bayi.” Ayat-ayat Al Quran muncul silih berganti di kulit Ali, jelas Madina.
Imam setempat, Abdullah, telah mengatakan bahwa Al Quran memprediksikan sebelum dunia berakhir, akan ada orang-orang yang memiliki tulisan ayat-ayat Al Quran di tubuhnya. Tim medis tidak percaya begitu saja tentang kisah tersebut. Ludmilla Luss, seorang dokter setempat, meyakini bahwa cerita tentang tulisan ayat Al Quran itu hanya karangan orangtua bayi tersebut.
“Mereka mungkin telah mengolesi kulitnya dengan obat-obatan tertentu, jika anak itu menderita urticarial dermographism, atau yang biasa dikenal dengan tulisan di kulit – suatu penyakit kelainan kulit yang muncul 5% dari sebuah populasi. Ini adalah jenis yang paling populer dari urticaria, di mana kulit menjadi memerah ketika digosok dengan benda tumpul. Karena itu,jika anak tersebut menderita kelainan semacam itu, akan mudah untuk menulis apa pun di kulitnya.”
“Orang-orang yang menderita penyakit lambung memiliki kulit yang sangat sensitif. Jika kau menggambar sesuatu di kulit mereka dengan lidi, misalnya, gambar itu akan muncul,” ujar Ludmilla.

Kalau saya sendiri sih, percaya itu tanda-tanda kekuasanaan Allah. Bukannya sebuah penyakit seperti yang diberitakan oleh kaum murtad islam diluaran sana.
Untuk videonya:
Diatas adalah video yang saya embedd dari youtube. Cuma jangan berharap akan langsung mengerti. Karena bahasanya menggunakan bahasa Jawa 😛

2. Nama Awan Terbentuk di Awan di Kings Park, Perth. Australia.



3. Nama Allah di Yahoo! Map Terlihat Pada Peta di Utara Madinah


4. Nama Allah di Baramullah, Kashmir Utara



Seorang wartawan foto bernama Showkat Nanda, berhasil merekam fenomena luar biasa berupa tulisan “Allah” di langit, di atas kota Barramulla, Kashmir Utara. Menurut Nanda, ia sedang menatap langit ketika melihat awan-awan membentuk pola tulisan yang menurutnya sangat unik untuk dipotret, sampai ia menyadari pola awan itu membentu tulisan “Allah.”
Untuk yang awan di Kasmir ini, setelah saya searching di beberapa forum, ada yang yakin bahwa ini kekuasaan Allah. Tapi ada yang bilang bahwa ini editan photoshop. Yah yang tahu hanya Allah dan yang ngedit 😛 (Kalau ini beneran di edit). Kalau ini memang asli, saya sih ikutan Subhanallah aja komentarnya.

5. Pohon Akasia yang Daunnya Membentuk Nama Allah di Pekanbaru, Makassar. Indonesia

keajaiban allah
Kalau saya suatu saat berkunjung ke Makassar, saya harus ngeliat pohon ini nih! Wajib hukumnya. Penasaran juga broo.

6. Nama Allah Muncul di Bada Kuda, Ghodegaon, Taluka Malegaon, District Nasik, Maharashtra, India.


Nama Allah muncul pada kuda di India. Kuda ini adalah milik Nana Whanmane, Ghodegaon, Taluka Malegaon, Kecamatan Nasik, Maharashtra, INDIA. Sedangkan gambar ini diambil oleh Nazim K. Deshmukh.

7. Nama Allah Muncul di Bulan

foto keajaiban allah
Kalo benar si Apollo pernah kebulan, pernah ngeliat tanda ini gak ya? Ah mau maen kerumah si Apolo ah. mau nanyain langsung ke dia 😛

8. Nama Allah Terbentuk Sebuah Pohon, Long Eaton. Inggris


9. Nama Allah Tertera di Tanaman Aglaonema. Indonesia

10. Nama Allah Muncul di Atas Gunung Lembu, Langkawi. Indonesia

Gambar ini diambil pada tanggal 7 Oktober 2005. Ada di Indonesia juga bro 🙂

11. Nama Allah Muncul di Dalam Bunga Lule

Yang ini keren banget sob! Nyata banget yang ini.

12. Bentuk Sebuah Batu Menyerupai gerakan Sujud Dalam Sholat

Batu ini keren banget sob! Saya yakin bagi orang yang tahu gerakan orang sholat, atau pernah ngeliat orang sholat aja deh, pasti tahu bahwa bentuk batu ini memang menyerupai gerakan sujud dalam shalat. Oia, untuk letak batu ini, saya tidak tahu dimana tempatnya. Ada yang tahu letaknya dimana? nanti saya update diartikel ini.

13. Nama Allah Muncul di Badan Seekor Ikan Oscar, Mumbai, India.

fishallah1.jpg (641×490)
Foto ini diambil dari Pemilik ikan oscar itu sendiri. Namnya Mr. Mahmood Ghulam Patel.

14. Batang Pohon yang Membentuk Nama Allah, Cina.

allahtree.gif (450×338)

15. Batang Pohon yang Membentuk Nama Allah, Calicut, Kerala, India.

 16. Masjid yang TetapBerdiri Tegak di Tengah Bangunan Lain yang Porak Poranda oleh Bencana Tsunami di Aceh, Indonesia.

 

17. Pohon Kaktus yang Membentuk Nama Allah

18. Di Badan Domba, Palestina.

19. Nama Allah Terbentuk Dari Lautan, NASA.

20. Tanda Di Jari Tangan Kita

21. Mekah dan Madinah yang Bersinar!

22. Aurora di Alaska, Gunung Gunsight. Membentuk Tulisan Allah

 23. Allah’s Name Found on Whistler Mountains in British Columbia, Canada

24. Nama Allah Muncul di Afrika Kalau Dilihat dari Atas Bumi


25. Nama Allah Muncul di Gunung Erciyes, Turki.


26. Pohon Kaktus Lagi