sebagai agama universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu
mengatur masalah ritual ibadah saja, akan tetapi juga memiliki
aturan-aturan dan fondasi keimanan bagi umat Muslim, mulai dari perkara
kecil hingga besar, seperti persoalan
cinta, zakat, shalat fardhu, pembagian warisan, pernikahan dan banyak lagi. Untuk itulah, fungsi utama
5 rukun Islam dan 6 rukun iman yang senantiasa diamalkan oleh kaum Muslimin, sangatlah vital. Pada dasarnya syariat
Islam menurut Al-Quran mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengertian Hukum Islam
Pengertian
hukum Islam
atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada
wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang
yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang
mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah
dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut
istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya
yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.
Syariat Islam
menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju
kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang
mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja.
Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur
hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan
sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam,
khususnya
Al-Quran dan Hadits.
![Pengertian sumber hukum Islam](https://i1.wp.com/www.mohlimo.com/wp-content/uploads/2016/02/Pengertian-sumber-hukum-Islam.jpg?resize=695%2C504)
Definisi
hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah
untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang
berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang
berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim
semuanya.
Sumber Hukum-Hukum Islam Hukum
Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan
untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui
permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali
membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk
itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai
berikut:
1. Al-Quran Sumber hukum Islam yang
pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan
kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan,
anjuran,
kisah Islam,
ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci
bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta
masyarakat yang ber
akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu
yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku,
diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci
segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang
mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka
dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun
persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum
Islam.
3. Ijma’ Kesepakatan seluruh ulama
mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara
dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang
terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin
(setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar
dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak
dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’
adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil
nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu
yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya
jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam
agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk
mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang
sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka
hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.
Macam-Macam Hukum Islam
Tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata aturan yang harus ditaati.
Bila berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung
tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama Islam, yaitu agama yang
memiliki aturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah
aturan Allah. Segala aturan Ilahi dalam segala bentuk hukum-hukum
kehidupan manusia tertuang di Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya
dalam hadits Nabi SAW. Berikut ini adalah macam-macam hukum Islam,
1. Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan
yang memiliki hukum wajib adalah
shalat lima waktu, memakai
hijab bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, menghormati orang non muslim dan banyak lagi.
2. Sunnah
Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan
tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya
perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika
ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari
perbuatan yang memiliki hukum sunnah ialah shalat yang dikerjakan
sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca
shalawat Nabi, mengeluarkan sedekah dan sebagainya.
3. Haram
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan
mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah
berbuat zina,
minum alkohol, bermain
judi, mencuri, korupsi dan banyak lagi.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu
lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini
adalah makan bawang, merokok dan sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara
mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah olahraga,
menjalankan bisnis, sarapan dan sebagainya.
Tujuan Sistem Hukum Islam
Sumber hukum syariat Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadist. Sebagai hukum
dan ketentuan yang diturunkan Allah swt, syariat Islam telah menetapkan
tujuan-tujuan luhur yang akan menjaga kehormatan manusia, yaitu sebagai
berikut.
1. Pemeliharaan atas keturunan
Hukum syariat Islam mengharamkan seks bebas dan mengharuskan
dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian
dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir
melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis
keturunan dari ayahnya.
2. Pemeliharaan atas akal
Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan
melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba.
Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan
kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu karena pesta miras
oplosan, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.
3. Pemeliharaan atas kemuliaan
Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang
untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap
manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik
dan kehormatannya.
4. Pemeliharaan atas jiwa
Hukum Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja
yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa
manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.
5. Pemeliharaan atas harta Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus
pencurian
dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan sanksi yang
sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran
terhadap harta orang lain.
6. Pemeliharaan atas agama
Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan
ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang
untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap
muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya.
Untuk
melengkapi postingan tentang pengertian hukum Islam, sumber dan tujuan,
syariat Islam mulai berlaku untuk orang dewasa (mukallaf) atau orang
yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah
menerima seruan agama sejak usia 9 tahun, bagi pria dan wanita bila
sudah bermimpi basah (tanda dewasa).