Selasa, 16 Mei 2017

muslim

Muslim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk kegunaan lain dari Muslim, lihat Muslim (disambiguasi).
Muslim (bahasa Arab: مسلم Muslim) adalah secara harfiah berarti "seseorang yang berserah diri kepada Allah", termasuk segala makhluk yang ada di langit dan bumi.[1] Kata muslim kini merujuk kepada penganut agama Islam saja, kemudian pemeluk pria disebut dengan Muslimin (مسلمون) dan pemeluk wanita disebut Muslimah (مسلمة‎) adalah sebutan untuk wanita Islam.
Al Qur'an menjelaskan tentang semua nabi dan rasul adalah sebagai Muslim, dari Adam, Nuh, Ibrahim,[2] Musa, Isa dan Muhammad. Al Qur'an menyatakan bahwa mereka adalah Muslim karena mereka hanya berserah diri kepada Tuhan, memberikan firman, dan menegakkan agama Allah. Demikian pula dalam surah Al-Imran dalam Al-Qur'an,
Umat Muslim meyakini bahwa Allah adalah zat kekal, yang memiliki semua sifat ke-Maha-an, tidak tertandingi, mandiri, tidak melahirkan, dan tidak pula diperanakkan, mereka meyakini doktrin atau aqidah ketauhidan (monoteisme).
Muslim selalu melakukan salat lima kali dalam sehari sebagai kewajiban dalam agama (fardhu), lima waktu salat ini adalah subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya. Ada juga salat khusus pada hari Jumat yang disebut sebagai Salat Jumat.

pakaian yang diharamkan dalam islam

Pakaian yang Diharamkan

  1. Pakaian yang diharamkan adalah yang menampakkan aurat. Karena itu, seorang Muslim wajib untuk menutup auratnya dengan pakaian yang digunakannya. Allah I berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu.” (Al-‘Araaf: 26)
Islam menetapkan batasan-batasan tentang aurat; baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Seorang wanita dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik pakaiannya. Allah I mengancam wanita yang berpakaian tapi menampakkan auratnya. Nabi Muhammad r bersabda, “Ada dua kelompok orang yang akan masuk neraka.” Kemudian beliau menyebutkan: “Perempuan yang memakai pakaian minim sehingga seperti telanjang.”

  1. Pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenisnya. Yaitu laki-laki yang memakai pakaian yang mirip dengan pakaian perempuan dan sebaliknya; perempuan yang menyerupai laki-laki. Ini diharamkan dan merupakan dosa besar. Termasuk dalam kategori ini ketika perempuan atau laki-laki yang menyerupai lawan jenisnya dalam cara berbicara, berjalan atau gerakan. Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR. Abu Dawud, no. 4098). Selain itu Rasulullah r juga melaknat laki-laki yang meniru gaya perempuan dan perempuan yang meniru gaya laki-laki (Al-Bukhari, no. 5546). Makna “laknat” adalah mengusir dan menjauhkan orang itu dari rahmat Allah. Islam menginginkan agar laki-laki tetap mempunyai ciri dan karakter khusus yang berbeda dari perempuan. Dan Islam menghendaki agar perempuan tetap pada fitrahnya sebagai perempuan. Karena hal itu selaras dengan fitrah yang benar dan logika sehat.
  1. Pakaian yang menyerupai orang kafir. yaitu pakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut. Nabi Muhammad r bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai tradisi suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031) Memakai simbol-simbol khusus milik agama tertentu atau aliran sesat merupakan kelakuan yang termasuk dalam larangan dalam hadits tadi. Kebiasaan menyerupai komunitas lain merupakan tanda lemahnya moral dan tidak mempunyai rasa percaya diri atas kebenaran agamanya sendiri. Tetapi kalau seorang Muslim memakai pakaian yang lumrah dipakai oleh penduduk setempat, maka hal itu tidak termasuk sikap menyerupai seperti dalam hadits di atas walaupun dipakai oleh non-muslim. Karena Rasulullah r juga memakai gaya pakaian yang dipakai oleh kaum musyrikin Quraisy, kecuali yang jelas-jelas dilarang.
.

  1. Dilarang memakai pakaian yang terbuat dari kain sutra dan emas bagi laki-laki. Karena Islam telah melarangnya bagi laki-laki. Rasulullah r bersabda terkait dengan pakaian emas dan sutera, “Sesungguhnya kedua pakaian ini (emas dan sutera, red) haram bagi umatku yang laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3595, dan Abu Dawud, no. 4057) Maksud dari sutra yang diharamkan bagi laki-laki adalah sutra alami yang terbuat dari ulat sutra.

  1. Pakaian untuk menyombongkan diri dan pamer. Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” (HR. Muslim, no. 91). Karena itu, Islam melarang laki-laki memakai celana yang memanjang melewati mata kaki, kalau tujuan memanjangkannya adalah untuk menyombongkan diri. Nabi Muhammad r bersabda, “Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya untuk memamerkan diri maka Allah tidak akan menengok padanya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, no. 3465, dan Muslim, no. 2085) Islam juga melarang pakaian yang bertujuan untuk mencari ketenaran dan popularitas. Yaitu pakaian yang seandainya dipakai oleh seseorang, maka dia akan menjadi pusat perhatian orang lain, dikagumi, dan membuatnya terkenal karena memakai pakaian aneh yang lain daripada yang lain. Atau, memakai pakaian dengan tujuan untuk membuat orang kagum kepadanya karena pakaiannya yang aneh dan warnanya mencolok yang membuat si pemakai merasa bangga dan sombong. Rasulullah r bersabda, ”Barangsiapa yang memakai pakaian tenar di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di akhirat kelak.” (HR Ahmad, no. 5664, dan Ibnu Majah, no. 3607)

  1. akaian yang merefleksikan sifat boros dan mubazir. Nabi Muhammad r bersabda, “Makanlah, dan bersedekahlah dan berpakaianlah tanpa sikap berlebihan dan pamer.” (HR. An-Nasa`i, no. 2559) Tingkat berlebihan dalam berpakaian berbeda dari satu kelompok ke kelompok masyarakat lainnya, disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bagi orang kaya, maka dia berhak untuk membeli pakaian yang mahal yang tidak mampu dibeli oleh orang miskin, tentu disesuaikan dengan kondisi ekonominya dan pendapatan bulanannya dan juga hartanya untuk menjaga status sosialnya. Mungkin harga satu baju menjadi berlebihan bagi seorang yang miskin tetapi tidak berlebihan bagi orang kaya.

Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah

Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah

Warna Yang Tidak Disukai Nabi Muhammad Warna Yang Tidak Disukai Nabi Muhammad Saw Warna Yang Tidak Disukai Rasulullah Warna Yang Dilarang Dalam Islam Warna Yang Dibenci Rasulullah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Beberapa hari di pikiran ini menemukan sedikit problema. Ketika kami mengajarkan kitab fiqh Asy Syaukani Ad Durorul Bahiyah, saat memasuki bahasan hal-hal yang semestinya dihindarkan ketika akan melaksanakan shalat, Asy Syaukani menyinggung masalah warna pakaian yang terlarang, di antaranya adalah pakaian warna kuning dan merah. Karena menemui kebuntuan dalam pikiran, kami berusaha mencari pembahasan yang memuaskan mengenai larangan tersebut. Hasil penelusuran kami inilah yang akan kami sajikan dalam tulisan kali ini. Semoga Allah memberikan kemudahan.

Hukum Asal Pakaian
Perlu diketahui suatu kaedah yang biasa disampaikan oleh para ulama, “Hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram atau terlarang dikenakan, tentu saja ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya dibolehkan.
Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut.
  1. Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
  2. Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan[1]). Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu.
  3. Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.[2]
'ushfurTanaman ‘ushfur (english: Safflower)
tanaman za'faronTanaman za’faron (english: Safron)
Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur
Pakaian ini terlarang berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ».
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Yahya; Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits; Bahwa Ibnu Ma’dan; Telah mengabarkan kepada kaminya, Jubair bin Nufair; Telah mengabarkan kepadanya, dan ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; Telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)
Dalam riwayat lainnya disebutkan,
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمَوْصِلِىُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا ».
Telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid; Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub Al Mushili; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi’ dari Sulaiman Al Ahwal dari Thawus dari ‘Abdillah bin ‘Amru ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda: ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077)
Hadits ‘Ali bin Abi Tholib,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata; ‘Aku membaca Hadits Malik dari Nafi’ dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078)
Para ulama berselisih pendapat mengenai pakaian yang dicelup ‘ushfur. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya membolehkan mengenakan pakaian semacam itu. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Akan tetapi, Imam Malik berkata bahwa lebih baik selain pakaian tersebut. Sekelompok ulama lainnya memakruhkannya karena larangan yang dimaksudkan dibawa kepada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian hullah hamro’ (pakaian berwarna merah). Sebagaimana Al Barro’ bin ‘Azib berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)
Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau (HR. Muslim no. 2337)
Juga ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang menceritakan,
وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْبُغُ بِهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا
Adapun warna kuning, maka sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelup dengannya. Aku pun senang mencelup dengan warna tersebut.” (HR. Bukhari no. 5851 dan Muslim no. 1187)
Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak dikatakan, “Kalian telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.” Al Baihaqi lantas menegaskan,
وَلَوْ بَلَغَتْ هَذِهِ الْأَحَادِيث الشَّافِعِيّ لَقَالَ بِهَا إِنْ شَاءَ اللَّه
“Seandainya hadits-hadits (yang melarang pakaian yang dicelup ‘ushfur) sampai pada Imam Asy Syafi’i tentu beliau akan menjadikannya sebagai dalil, insya Allah.”
Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan,
إِذَا كَانَ حَدِيث النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَاف قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ ، وَدَعُوا قَوْلِي ، وَفِي رِوَايَة : فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.”[3]
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah haram karena hukum asal larangan (dalam hadits) adalah haram. Adapun baju merah yang dikenakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka merah pada baju tersebut bukan karena menggunakan ‘ushfur namun karena dicelup warna merah dengan zat selain ‘ushfur.[4]
Pakaian yang Dicelup Za’faron
Mengenai larangan menggunakan pakaian yang dicelup za’faron disebutkan dalam hadits Anas yang muttafaqun ‘alaih (dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Anas berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Pendapat yang tepat, haram memamai pakaian yang dicelup ‘ushfur, begitu pula za’faron”.[5]
Sebagaimana dinukil oleh Al Baihaqi, Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku melarang laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faron. Jika pakaiannya seperti itu, aku perintahkan untuk dicuci.” Al Baihaqi lantas mengatakan, “Jika beliau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan pakaian yang dicelup za’faron, maka untuk larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur lebih pantas untuk diikuti.”[6]
Pakaian yang Bercorak Merah atau Kuning
Mengenai pakaian yang tidak polos merah atau kuning (bercorak dicampur dengan warna lain), dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi rahimahullah,
يجوز لبس الثوب الابيض والاحمر والاصفر والاخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شئ منه قال الشافعي والاصحاب وأفضلها البيض
“Boleh menggunakan pakaian yang bergaris merah, kuning, hijau dan warna pakaian yang bercorak lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Warna pakaian yang bercorak semacam itu tidaklah makruh sedikit pun. Inilah yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Namun yang paling afdhol adalah mengenakan pakaian berwarna putih.”[7]
Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning?
Jawabannya, asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang  terlarang apabila merupakan hasil celupan za’faron atau ‘ushfur sebagaimana disebutkan dalam penjelasan di atas.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan,
اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً
“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”[8]
Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.
Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
“Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.”[9]
Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos?
Ada dua macam dalil yang membicarakan masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Dalil yang melarang pakaian berwarna merah:
Hadits Al Baro’ bin ‘Azib, ia berkata,
نَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّىِّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut) yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR. Bukhari no. 5838)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ
Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk.” (HR. An Nasai no. 5266. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah:
Hadits Al Barro’ bin ‘Azib, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)
Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau (HR. Muslim no. 2337)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.[10]
Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah”. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud burdah dan hullah adalah pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos.
Ibnul Qayyim mengatakan,
كَانَ بَعْض الْعُلَمَاء يَلْبَس ثَوْبًا مُشْبَعًا بِالْحُمْرَةِ يَزْعُم أَنَّهُ يَتْبَع السُّنَّة ، وَهُوَ غَلَط ، فَإِنَّ الْحُلَّة الْحَمْرَاء مِنْ بُرُود الْيَمَن وَالْبُرْد لَا يُصْبَغ أَحْمَر صِرْفًا
“Sebagian ulama ada yang memakai pakaian merah polos (merah seluruhnya) dan menganggapnya sebagai sunnah. Sungguh ini adalah keliru. Yang dimaksud “hullah” berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah keseluruhan).”[11]
Sehingga yang tepat dalam masalah ini, pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama.
Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom.[12] Adapun yang kita bicarakan pada kesempatan kali ini adalah warna pakaian terlarang bagi pria.
Alhamdulillah, berkat taufik Allah kami diberikan kemudahan mendapatkan titik terang dalam masalah ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Sumber : https://rumaysho.com/1133-hukum-pria-memakai-pakaian-warna-kuning-dan-merah.html

Kumpulan Couple Baju Muslim


Koleksi Baju Muslim Keluarga Terbaik 2016/2017

Thursday, September 22nd, 2016 - Baju Muslim
Baju Muslim Keluarga – Desain dan model busana muslim keluarga hadir dengan banyak variasi pilihan. Para keluarga muslim banyak mencari model busana keluarga ini untuk digunakan saat menghadapi acara istimewa layaknya Idul Fitri.
Baju muslim sarimbit keluarga tanah abang
Baju muslim sarimbit keluarga tanah abang
Seluruh keluarga tentunya mengidamkan tampil serasi dan kompak saat hari istimewa tersebut, bukan hal yang aneh jika salah busana wajib lebaran ini banyak diminati sampai waktu ini.
Baju muslim sarimbit keluarga
Baju muslim sarimbit keluarga
Pada umumnya desain busana muslim keluarga selamanya menghadirkan kesan elegan. Namun pada kesepmatan kali ini, kita bakal menghadirkan beberapa koleksi model busana seragam keluarga dengan beragam nuansa Islami yang tidak kalah bagusnya.
Baju muslim seragam keluarga
Baju muslim seragam keluarga
Contoh busana muslim keluarga ini tidak hanya mampu digunakana saat lebaran tiba saja, tapi mampu terhitung dikenakan untuk beragam model acara lainnya. Misalnya saja untuk menghadiri pesta pernikahan, pesta pertunangan dan model acara formal lainnya.
Baju sarimbit keluarga muslim
Baju sarimbit keluarga muslim
Desain Baju Muslim Keluarga Seragam Modern Terbaru 2016
Desain Baju Muslim Seragam Keluarga
Sebelum memilih mana desain busana muslim keluarga ada baiknya juga jika Anda sekeluarga merundingkan dahulu dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya saja memilih motif dan warna yang mengidamkan dijadikan model dasar. Ada keasyikan tersendiri didalam memilih busana keluarga ini dimana tak sekedar untuk tingkatkan erat tali keluaga pasti saja bakal tingkatkan rasa kebersamaan dan keharmonisan.
Desain Baju Muslim Keluarga Seragam Batik
Untuk menghadiri acara-acara formal sepertinya busana batik menjadi salah satu jenis pilihan baju yang sangat tepat. Baju batik kerap kali dipilih keluarga muslimah sebab mempunyai karakter tersendiri dimana kesan formal dan santun menjadi lebih terlihat.
Koleksi Busana Muslim Untuk Pesta
Model busana muslim terbaru adalah untuk baju pesta ini dirancang secara khusus. Tampilannya yang trendy dan mewah memberi tambahan rasa yakin diri yang tinggi bagi sang pengguna. Warna-warna pada busana muslim keluarga ini muncul lebih soft dan selamanya menjaga nuansa Islami.
Baju Muslim Keluarga Modern Elegan
Nuansa busana muslim pesta terhadap foto di bawah ini menghadirkan kesan modern. Hal ini muncul dari potongan-potongan busana muslim serta gabungan yang dihadirkan. Untuk Anda keluarga muda bisa saja desain busana muslim keluarga ini cocok untuk Anda miliki.
Desain Busana Muslim Keluarga Bertema Putih
Warna putih melambangkan kesucian. Nah, tidak aneh rasanya jika para keluarga muslim banyak memilih busana keluarga berwarna basic putih untuk menyongsong hari kemenangan.

Koleksi Baju Muslim Keluarga Modern 2017

Gambar baju muslim keluarga
Gambar baju muslim keluarga
Model baju muslim keluarga untuk lebaran
Model baju muslim keluarga untuk lebaran
Model baju muslim keluarga
Model baju muslim keluarga
Baju couple keluarga muslim
Baju couple keluarga muslim
Baju keluarga muslim
Baju keluarga muslim
Baju muslim couple keluarga murah
Baju muslim couple keluarga murah
Baju muslim dannis keluarga
Baju muslim dannis keluarga
Baju muslim keluarga murah
Baju muslim keluarga murah
Baju muslim keluarga seragam murah
Baju muslim keluarga seragam murah
Baju muslim keluarga seragam
Baju muslim keluarga seragam
Baju muslim keluarga terbaru
Baju muslim keluarga terbaru
Baju muslim keluarga untuk lebaran
Baju muslim keluarga untuk lebaran
Baju muslim keluarga
Baju muslim keluarga
Baju muslim kembaran keluarga
Baju muslim kembaran keluarga
Baju muslim lebaran keluarga
Baju muslim lebaran keluarga
Baju muslim sarimbit keluarga azka
Baju muslim sarimbit keluarga azka
Baju muslim sarimbit keluarga terbaru
Baju muslim sarimbit keluarga terbaru
Baju sarimbit keluarga muslim
Baju sarimbit keluarga muslim
Contoh baju muslim keluarga
Contoh baju muslim keluarga
Foto baju muslim keluarga
Foto baju muslim keluarga
Dengan kehadiran referensi desain busana muslim keluarga diatas tentunya bakal mempermudah Anda memilih baju yang cocok dengan kriteria. Semoga keluarga Anda mampu tampil modis, harmonis, serasi dan kompak didalam setiap kesempatan. Yuk intip koleksi model busana muslim terbaru model sarimbit

Kumpulan Beberapa Pakaian Muslim Pria

17 Model Baju Koko 2017 Terpopuler

Monday, October 17th, 2016 - Baju Koko
Foto model baju koko
Foto model baju koko
Model baju koko terbaru ialah salah satu jenis referensi dunia fashion pria terbaru 2016 yang lumayan banyak dicari memasuki tahun 2017. Hal ini memperlihatkan bahwa kaum pria pun mempunyai ketertarikan pada sebuah baju seperti halnya kaum wanita.
Referensi baju koko pria mengimbuhkan deskripsi model-model baju koko yang tengah menjadi trend sementara ini. Baju koko terbaru juga menjadi sebuah referensi bagi kaum wanita yang menghendaki ingin memilihkan baju koko pria untuk pasangannya maupun untuk putera-puteranya. Baju koko sebenarnya sudah menjadi baju yang sangat perlu dimiliki oleh kaum muslim karena merupakan baju yang sesuai dikenakan untuk acara keagamaan dan juga acara-acara resmi.
Baju koko model sekarang
Baju koko model sekarang
Baju koko model baru
Baju koko model baru
Referensi Model Baju Koko Terbaru untuk Fashion Pria 2017
Model Baju koko sudah dikenakan kaum muslim sejak beberapa abad yang terakhit ini. Tentu saja saat ini model dan desain baju koko datang dalam modelnya yang tetap sederhana. Namun kini tidak lagi sederhana.
Baju koko untuk pria mengalami perubahan-perubahan biarpun tidak meninggalkan wujud dasarnya. Baju koko untuk pria datang dalam pilihan style dan model baju koko untuk pernikahan, baju koko kombinasi batik, baju koko dengan aksen di bagian dada, baju koko denim dan baju koko anak-anak dengan kombinasi warna.
Sesuai dengan keistimewaan acaranya, baju koko pria yang satu ini tentulah berlainan dengan baju koko pada umumnya. Sekilas pandang saja terlihat nampak bahwa baju koko pria 2017 ini nampak mewah dan nampak semi jas dengan berbagai hiasan yang ditambahkan. Misalnya saja bordir dengan warna keemasan yang memberi kesan mahal dan mewah.
Baju koko terbaru yang paling lazim adalah baju koko polos berwarna putih. Sentuhan yang berlainan dihadirkan dengan mengimbuhkan potongan-potongan kain batik. Kombinasi ini mengimbuhkan penampilan berlainan nan elegan.
Baju Pria Koko dengan Aksen Bodrir
Salah satu varian baju koko 2017 yang mampu ditemukan untuk saat ini adalah baju koko pria dengan menambahkan aplikasi di bagian dada. Pada trend baju koko modern, aplikasi di bagian dada ini berbentuk dengan manambahkan sebuah kain bermotif dan juga bordiran. Baju koko pria dengan menambahkan aplikasi ini mengimbuhkan kesan mewah dan berkelas.

Baju Koko Pria Terbaru

Baju Koko Pria 2017
Baju Koko Pria 2017
Baju Koko Pria Lengan Panjang Terbaru 2017
Baju Koko Pria Lengan Panjang Terbaru 2017
Baju Koko Pria Lengan Pendek 2017
Baju Koko Pria Lengan Pendek 2017
Bahan denim tetap menjadi pilihan desainer dalam menciptakan model baju muslim 2017. Tak cuma digunakan pada baju muslim wanita, pemanfaatan bahan denim juga banyak diaplikasikan pada baju koko pria untuk mencukupi selera kaum pria penyuka bahan denim.

Baju Koko Anak Terbaru

Baju Koko Anak Terbaru 2017
Baju Koko Anak Terbaru 2017
Banyak orangtua yang memilih baju koko anak untuk putera-puteranya. Baju koko anak laki-laki polos kebanyakan untuk dikenakan sehari-hari. Sedangkan baju koko pria 2017 untuk anak-anak menghadirkan kombinasi kain warna-warni khas anak-anak.

Gambar Model Baju Koko 2017

Gambar model baju koko
Gambar model baju koko
Model baju koko 2017
Model baju koko 2017
Model baju koko anak laki laki
Model baju koko anak laki laki
Model baju koko batik
Model baju koko batik
Model baju koko lengan pendek
Model baju koko lengan pendek
Model baju koko modern
Model baju koko modern
Model baju koko muslim
Model baju koko muslim
Model baju koko terkini
Model baju koko terkini
Model baju koko
Model baju koko
Model model baju koko
Model model baju koko
Demikianlah referensi tentang model baju koko terbaru 2017 yang semakin disukai banyak orang menjelang tahun 2016. Bagi kaum pria yang ingin meningngkatkan koleksi baju koko mampu menjadikan referensi baju koko pria 2017 ini sebagai acuan.