Selasa, 18 April 2017

Cara Berpakaian Lelaki Muslim

Adab Berpakaian Lelaki Muslim

Pakaian merupakan nikmat agung yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, supaya mereka menutup aurat mereka dengannya

25172 20
Cara Berpakaian Menurut Islam Untuk Laki-laki Adab Berpakaian Laki Laki Adab Berpakaian Menurut Islam Bagi Laki Laki Adab Berpakaian Bagi Laki Laki Cara Berpakaian Pria Menurut Syariat Islam
Bismillaah..
Pakaian merupakan nikmat agung yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, supaya mereka menutup aurat mereka dengannya. Kemudian, Allah menambahkan kenikmatan tersebut dengan menganugerahkan ‘riyaasy’ (pakaian indah) sebagai perhiasan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS. al-A’raf : 26).
Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya memperhatikan ada-adab yang berkaitan dengan pakaian, diantaranya :

Wajib menutup aurat

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, “Allah telah memberikan kenikmatan kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian dan raisy (pakaian indah). Pakaian digunakan untuk menutup aurat, dimana hal ini merupakan perkara yang wajib; sedangkan raisy digunakan untuk perhiasan, dimana hal ini merupakan penyempurna dan tambahan.” (Tafsirul Quranil ‘Adziim).
Menutup aurat merupakan adab mulia yang diperintahkan dalam agama islam. Bahkan, seseorang dilarang melihat aurat orang lain, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan, dimana syariat menutup semua celah terjadinya kerusakan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. ….” (HR. Muslim, 338) Jumhur ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki ialah dari lutut hingga pusar.

Mengenakan pakaian sederhana

Hendaknya seorang muslim meninggalkan pakaian mewah dan mahal. Hal ini dapat menjauhkannya dari sifat sombong, dan menjadikannya dekat dengan orang-orang sederhana dan miskin. Selain itu, Allah akan menjauhkannya dari sifat suka berfoya-foya, serta perasaan iri dan dengki dari sesama muslim. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan suatu pakaian dengan niat tawadhu’ karena Allah, sementara ia sanggup mengenakannya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, lantas ia diperintahkan untuk memilih perhiasan iman mana saja yang ingin ia pakai.” (HR. Ahmad, dan Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadist ash-Shahiihah : 718)

Memulai dari sebelah kanan

Ummul mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan daripada bagian yang kiri ketika mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang mulia).” (Muttafaqun ‘alaih)
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaidah dalam syariat bahwasanya disunnahkan memulai dengan kanan dalam semua urusan yang berkaitan dengan kemuliaan dan keindahan. ” (Syarh Muslim : 1/3/160)

Memakai pakaian Putih

Pakaian berwarna putih lebih baik dari pakaian berwarna lain, walaupun itu tidak terlarang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah pakaian berwarna putih, karena pakaian berwana putih lebih suci dan lebih baik. Kafankanlah jenazah kalian dengan kain putih” (HR. Ahmad, an-Nasaa’i, dan selain keduanya, lihat Shahiihul Jaami’ : 1235)

Tidak mengenakan pakaian syuhrah (sensasional)

Dikatakan pakaian syuhrah karena pakaian tersebut membuat pemakainya menjadi pusat perhatian, baik karena jenis pakaian tersebut sangat mewah, atau sangat berbeda dengan kebanyakan orang, atau pakaian tersebut sudah sangat lusuh dan compang-camping, atau pakaian tertentu yang dipakai agar menjadi terkenal.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian, dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shahiihul Jaami’ : 6526)

Tidak memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki (isbal)

Hadis-hadis yang melarang isbal (bagi laki-laki) sangat banyak, bahkan mencapai batas hadis mutawatir maknawi. Hadits-hadits dalam masalah ini diriwayatkan dari banyak shahabat, seperti : Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Huraira, Anas, Abu Dzar, dan selain mereka radiyallahu ‘anhum ajma’iin.
Diantara hadis-hadis tersebut ialah
  • Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya ialah di neraka.” (HR. Bukhari : 5787)
  • Beliau juga bersabda, “Tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak akan mengajak bicara, tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” Kemudian beliau melanjutkan, “(Yaitu) musbil (orang yang isbal), mannaan (orang yang mengungkit-ungkit pemberian), dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albaaniy)
Oleh karena itu, pengharaman isbal secara umum bagi laki-laki merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama.
Isbal dan kesombongan
Isbal merupakan dosa besar jika disertai dengan kesombongan. Isbal juga tetap diharamkan, menurut pendapat yang paling kuat, walaupun tanpa disertai kesombongan, karena isbal itu sendiri merupakan kesombongan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah kamu dari isbal, karena sesungguhnya isbal merupakan kesombongan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, lihat Shahiih Abi Dawud : 3442)
Dimanakah sebaiknya ujung sarung / celana?
Dalam hal ini, terdapat tiga keadaan dimana semua keadaan tersebut merupakan sunnah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
  1. Tepat di tengah betis. ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sarung Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah sampai di tengah betis beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi). Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sarung seorang mukmin ialah sampai di tengah betis.” (HR. Muslim)
  2. Sedikit di atas tengah betis. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sarung seorang mukmin ialah sampai sedikit di atas tengah betis, kemudian sampai tengah betis, kemudian sampai dua mata kaki. Maka barangsiapa di bawah kedua mata kaki, maka dia di Neraka.” (HR. Ahmad dan Abu ‘Awwaanah)
  3. Di antara tengah betis, hingga mata kaki. Batasan ini bisa diambil dari hadis di atas.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci dalam masalah ini, silahkan meruju’ ke kitab Hadduts Tsaub wal Uzroh, wa Tahriimul Isbaal wa Libaasu Syuhrah karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah.

Tidak memakai emas dan pakaian sutra

Emas dan pakaian sutra haram dipakai oleh kaum laki-laki, tetapi boleh bagi kaum wanita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR. Ahmad dan Nasaa’i, lihat Shahiihul Jaami’ : 209)

Tidak menyerupai pakaian orang kafir

Diantara sikap yang seharusnya dimiliki seorang muslim ialah berusaha menyelisihi setiap urusan orang-orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Musyrik (hindu, budha, dan selainnya). Penyelisihan ini mencakup juga penyelisihan dalam hal berpakaian.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Syakh al-Albani mengatakan, “hasan shahiih”)

Tidak menyerupai wanita

Disadari atau tidak, perkara ini telah tersebar di zaman sekarang ini. Kita banyak mendapatkan sebagian pemuda yang menyerupai kaum wanita dalam berpakaian, berhias, dan memilih warna. Padahal, perkara itu merupakan perkara yang dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari 5885)
Beliau juga bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, lihat Shahiihul Jaami’ : 5095).

Bersyukur dan mengamalkan doa-doa yang berkaitan dengannya

Segala kenikmatan yang diperoleh oleh seseorang merupakan karunia dari Allah Ta’ala semata. Demikian juga dengan pakaian, dimana hal tersebut merupakan kenikmatan yang sangat agung, juga merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Dia Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. … ” (QS. al-A’raf : 26)
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita bersyukur atas itu semua, baik dengan hati, lisan, dan anggota badan kita.
Di sisi lain, sebagai bentuk kasih sayang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, beliau telah mengajarkan doa-doa khusus yang berkaitan dengan pakaian, mulai dari doa ketika kita memakai pakaian baru, doa kepada orang yang memakai pakaian baru, dan doa-doa lainnya. Maka, hendaknya seorang muslim bersemangat dalam menghafal dan mengamalkan doa-doa tersebut. Silahkan meruju’ ke kitab-kitab doa untuk melihat secara rinci tentang hal ini, misal kitab Hisnul Muslim karya Syaikh Sa’id bin Wahf al-Qahthaaniy hafidzahullaah.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian kepada kita sebagai rezeki dari-Nya, tanpa daya dan kekuatan dari kita.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, shahabat, dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka hingga hari kiamat nanti.

Maraji’ Utama :
  • Kitaabul Aadaab, karya Fuad bin Abdul ‘Aziiz Syalhub rahimahullah
  • Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyah (edisi terjemahan), karya ‘Abdul ‘Aziiz bin Fathi rahimahullah
  • Hadduts Tsaub wal Uzroh, wa Tahriimul Isbaal wa Libaasu Syuhrah karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah

Pakaian Muslim Menurut Islam

 PAKAIAN MUSLIM

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna dalam mengatur segala aspek yang berkaitan dengna umatnya, salah satu diantaranya adalah dalam hal berbusana atau berpakaian. Agama Islam sangat mengatur dalam hal berbusana bagi setiap umatnya, terutama untuk para muslimah atau pemeluk islam wanita. Pakaian yang dianjurkan adalah pakaian yang syar’I yaitu menutup aurat secara sempurna, baik itu untuk wanita maupun untuk para lelaki. Untuk wanita memang cenderung lebih kompleks karena batas aura  seorang wanita adalah dari ujung rambut hingga pada ujung kaki kecuali telapak tangan dan wajah. Untuk seorang lelaki aurat dimulai dari pusar hingga pada lutut. Pakaian muslim menurut Islam memiliki kriteria khusus sebagai identitas umat.
Kriteria- Kriteria Pakaian Muslim Menurut Islam
Berikut ini adalah kriteria- kriteria pakaian muslim menurut Islam yang sesuai dengan syariat yang telah diajarkan:
  1. Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki karena termasuk aurat. Dan untuk seorang lelaki pakaian harus menutup aurat dari pusar hingga pada lutut.
  2. Bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin dan ini sangat tidak dianjurkan.
  3. Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh pemakainya. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
  4. Pakaian muslim menurut Islam tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim, agama Islam sangat mengatur atara lelaki dan wanita. Oleh sebab itu tidak diperbolehkan seorang wanita menyeruapai lelaki maupun sebaliknya, terutama dalam hal berpakaian.
  5. Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
  6. Pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan atau pakaian yang dibeli dengan harga yang sangat tidak masuk akal kemahalannya.

Kriteria Berpakaian Muslimah

Kriteria Pakaian Muslimah

Tausiah Islam - Betapa tidak sedikit kami lihat saat ini, wanita-wanita
berbusana muslimah, tetapi tetap dalam keadaan ketat. Kadang yang ditutup hanya kepala, tetapi ada yang mengenakan lengan pendek. Ada pula yang sekedar menutup kepala dengan kerudung mini.
Baca Juga : Penyebab Banyaknya Umat Muslim yang Masuk Neraka

Ini Dia 12 Kriteria Pakaian Muslimah

Kriteria Pakaian Muslimah

Butuh diketahui bahwa pakaian muslimah telah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, jadi kami pun harus mengikuti tuntunan tersebut. Yang dibahas hari ini bukan hanya bentuk jilbab, tetapi bagaimana kriteria pakaian muslimah dengan cara keseluruhan.
Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Dan Nisab

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, tidak hanya kedua anak buah tubuh ini harus ditutupi tergolong juga telapak kaki sebab tergolong aurat.

Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah terhadap isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sebab itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah merupakan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, tetapi jilbab merupakan kain yang dipakai oleh wanita seusai menggunakan khimar. Sedangkan khimar merupakan penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah terhadap wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan merupakan wajah dan kedua telapak tangan.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang tidak sedikit dihiasi dengan foto bunga apalagi yang warna-warni, alias disertai foto makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa memunculkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kalian tetap di rumahmu dan janganlah kalian ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj merupakan perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya dan segala sesuatu yang mestinya ditutup sebab faktor itu bisa menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab merupakan perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang bertujuan untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang tidak jarang kami temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang bisa menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat jadi tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum sempat aku lihat, yaitu : Sebuah kaum yang mempunyai cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak bakal masuk surga dan tidak bakal mencium baunya, mesikipun baunya tercium selagi perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun merupakan para wanita yang menggunakan pakaian yang tipis jadi bisa menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang harus ditutupi dengan sempurna). Mereka terbukti berpakaian, tetapi pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini kami bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang tidak sedikit dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di kurang lebih kami dan bahkan para bintang film itu sesuai syari’at alias tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian alias parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

sans-serif;">أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang menggunakan wewangian, lalu melalui kaum pria supaya mereka memperoleh baunya, jadi ia merupakan wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 berbicara bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria alias pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa saat ini berbondong-bondong merampas sekian tidak sedikit tipe pakaian pria. Hampir tidak ada tipe pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, jadi terkadang seseorang tidak sanggup membedakan lagi, mana yang pria dan wanita disebabkan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum, jadi dirinya tergolong tahap dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ berbicara bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa kecewa hati ini menonton kaum hawa kini ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para bintang film dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran alias popularitas (baca: pakaian syuhroh). Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah bakal mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani berbicara hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya merupakan pakaian yang paling mewah alias pakaian yang paling kere alias kumuh jadi terkesan sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh merupakan pakaian yang tidak sama dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak dipakai di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dirinya berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ
“Dulu kami sempat berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau menonton wanita yang mengenakan burdah yang tersedia salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menonton seperti itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berbicara bahwa hadits ini hasan). Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya merupakan sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak tersedia foto makhluk bernyawa (manusia dan hewan).  Foto makhluk juga tergolong perhiasan. Jadi, faktor ini telah tergolong dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung faktor ini. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup foto (makhluk bernyawa yang mempunyai ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung mengubah warnanya dan menyobeknya. Seusai itu beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat merupakan yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini merupakan lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.

Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan menggunakan pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada pada bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin berbicara bahwa pengharusan seperti ini merupakan syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Semoga Allah memberi taufik terhadap kami semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:

1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah

2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah

3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman

4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah

Peraturan Tentang Cara Berpakaian

Assalamualaikum Wr.Wb
Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Rabbmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS. 6:132)
Sebelumnya biasakan Baca Bissmillah dulu..yaa :D
Tiga Peraturan Tentang Cara Berpakaian Wanita dalam Islam yang Pertama, Pakaian yang Terbaik:
ll   “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah sebagai perhiasan. Dan pakaian yang terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah2an mereka memperhatikan.”
Ini adalah peraturan dasar cara berpakaian dalam Al-Qur’an. Peraturan pertama cara berpakaian wanita dalam Islam.
KEDUA, TUTUPI DADAMU:
Peraturan kedua ini dapat dilihat dalam surah 24:31. Disini Allah memerintahkan kaum wanita untuk menutupi dada mereka kapan saja mereka berpakaian. Tetapi, sebelum mengutip ayat tersebut, marilah kita meninjau beberapa kata penting yang selalu dikaitkan dengan topik ini, yaitu “Hijab” (jilbab) dan “Khimar” (penutup)
KATA “HIJAB” DALAM AL-QUR’AN
“Hijab” adalah istilah yang digunakan oleh banyak kaum muslimah sebagai penutup kepala mereka, ada yang menutupi wajah mereka juga kecuali mata, dan kadang2 juga menutupi satu mata. Kata “hijab” dalam bahasa Arab bisa diartikan sebagai kerudung. Arti lain dari kata “hijab” adalah tabir, penutup, lapisan, korden, tirai, pembatas, pembagi.
Dapatkah kita temukan kata “hijab” dalam Al-Qur’an?
Kata “hijab” muncul dalam Al-Qur’an 7 kali, lima diantaranya sebagai “Hijab” dan dua kali sebagai “Hijaban (un),” yaitu dalam surah 7:46, 33:53, 38:32, 41:51, 17:45 & 19:17.
Tidak satupun dari kata “Hijab” tersebut yang mengacu kepada apa yang disebut kaum muslimin saat ini yaitu jilbab sebagai peraturan berpakaian untuk kaum muslimah.
Hijab dalam Al-Qur’an tidak ada hubungannya dengan jilbab.
LATAR BELAKANG SEJARAH:
Sementara banyak kaum muslimin menyebut “Hijab” sebagai peraturan berpakaian Islamic, mereka sepenuhnya mengabaikan kenyataan bahwa Hijab sebagai peraturan berpakaian, tidak ada hubungannya dengan Islam dan tidak ada hubungannya dengan Al-Qur’an.
Dalam kenyataannya “Hijab” adalah tradisi lama kaum Yahudi yang dimasukkan dalam buku-buku hadith seperti banyak pembaharuan2 yang mengkontaminasi (mencemarkan) Islam yang dinyatakan melalui Hadith dan Sunnah. Hijab ini dalam kenyataannya berasal dari kaum Yahudi. Setiap pelajar yang mempelajari tradisi Yahudi atau buku2 agama Yahudi akan mengetahui bahwa penutup kepala untuk kaum wanita Yahudi dianjurkan oleh para Rabbi dan pemimpin2 agama. Kaum wanita Yahudi masih menutupi kepala mereka hampir sepanjang waktu dan khususnya dalam acara2 synagogues (tempat beribadat), perkawinan dan perayaan2 keagamaan.
Wanita2 Kristen menutup kepala mereka dalam banyak acara keagamaan sementara para biarawati menutup kepala mereka sepanjang waktu. Praktek agama menutup kepala ini sudah ada ribuan tahun sebelum para ahli Muslim mengklaim hijab sebagai peraturan berpakaian kaum muslimah.
Orang2 Arab, Yahudi, Kristen dan Muslim biasa menggunakan “Hijab”, bukan karena Islam tapi karena tradisi atau kebiasaan.
Di Arab Saudi, sampai detik ini, kebanyakan para prianya menutup kepala mereka, bukan karena Islam tapi karena tradisi.
Afrika Utara dikenal karena sukunya (Tuareg) yang mengharuskan kaum prianya memakai “Hijab” dan bukannya kaum wanita.
Jika memakai Hijab adalah pertanda kealiman dan kebajikan kaum muslimah, ibu Teresa seharusnya menjadi wanita pertama yang diperhitungkan. Dan dia bukan seorang muslim.
Singkat kata, hijab adalah tradisi berpakaian dan tidak ada hubungannya dengan Islam ataupun agama. Di daerah2 tertentu di dunia, kaum pria lah yang memakai hijab dan bukannya kaum wanita.
Mencampur-adukkan agama dan tradisi adalah musyrik, sebab dengan tidak mengetahui (atau tidak berusaha mencari tahu) apa yang Allah perintahkan untuk kamu lakukan dalam bukuNya, Al-Qur’an, berarti mengabaikan Allah dan perintahNya. Ketika tradisi menggantikan firman Allah, agama menjadi tempat kedua.
KATA “KHIMAR” DALAM AL- QUR’AN:
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang bisa ditemukan dalam Qur’an surah 24:31. Sementara peraturan dasar pertama tentang berpakaian untuk kaum muslimah dapat ditemukan dalam surah 7:26, peraturan kedua dapat ditemukan dalam surah 24:31. Beberapa Muslim mengutip ayat 31 dari surah 24 sebagai hijab, atau penutup kepala, dengan menunjuk kata, khumurihinna (dari Khimar), melupakan bahwa Allah sudah menggunakan kata Hijab beberapa kali dalam Al-Qur’an.
Bagi mereka yang dirahmati oleh Allah dapat melihat bahwa penggunaan kata “Khimar” dalam ayat ini bukanlah untuk “hijab” atau untuk penutup kepala. Mereka yang mengutip ayat ini biasanya menambahkan (penutup kepala) setelah kata khumurihinna, dan biasanya antara ( ), karena itu adalah tambahan dari mereka bukan dari Allah.
Qur’an 24:31;
“Katakan kepada wanita yang beriman untuk menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan setiap bagian dari tubuh mereka, kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutup dada mereka (dengan Khimar mereka) dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera2 mereka, putera2 suami mereka, saudara2 laki-laki mereka, putera2 saudara laki-laki mereka, putera2 saudara perempuan mereka, wanita2 Islam, budak2 yang mereka miliki atau pelayan2 laki-laki yang tidak mempunyai keinginan, atau anak2 yang belum mencapai puberitas. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya ketika berjalan agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang2 yang beriman supaya kamu beruntung.
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya penutup, penutup apa saja, korden adalah khimar, pakaian adalah khimar, taplak meja adalah khimar, selimut khimar juga, dll. Kata KHAMRA yang digunakan untuk minuman keras dalam bahasa Arab memiliki akar kata yang sama dengan Khimar, karena keduanya berarti penutup, kata Khimar berarti penutup untuk (jendela, tubuh, meja, dll) sementara Khamar penutup untuk akal sehat. Kebanyakan terjemahan, jelas sekali dipengaruhi oleh hadith (yang palsu/dibuat-buat) menterjemahkan kata khimar sebagai penutup kepala dan menyesatkan banyak orang untuk mempercayai bahwa ayat ini menganjurkan untuk menutup kepala.
Dalam surah 24:31, Allah memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan penutup mereka [(khimar) bisa jadi baju, mantel, selendang, kemeja, blus, dasi, syal, dll] untuk menutup dada mereka, bukan kepala atau rambut mereka. Jika Allah berkehendak untuk memerintahkan wanita menutup kepala atau rambut mereka, tidak ada yang bisa menghalangi. Allah tidak kehabisan kata-kata. Allah tidak lupa.
Jadi, Allah tidak memerintahkan wanita untuk menutup kepala atau rambut mereka.
Kata dalam bahasa Arab untuk dada, ada dalam ayat ini (24:31), tapi kata dalam bahasa Arab untuk kepala (raas) atau rambut (shaar) tidak ada dalam ayat ini. Firman dalam ayat ini adalah jelas – TUTUPI DADAMU, akan tetapi kebanyakan terjemahan jelas2 mengklaim – tutupi kepalamu atau rambutmu.
Perhatikan juga pernyataan dalam surah 24:31, “Janganlah memperlihatkan bagian tubuh mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.” Pernyataan ini bisa jadi tidak jelas atau samar-samar bagi banyak orang karena mereka tidak mengerti kemurahan hati Allah. Sekali lagi Allah menggunakan istilah yang sangat umum ini untuk memberikan kita kebebasan untuk memutuskan sesuai dengan keadaan kita sendiri definisi dari “Yang perlu / biasa nampak”. Bukan tergantung dari para ahli agama untuk mendefinisikan ‘kecuali yang biasa nampak darinya’ ini. Itu tergantung dari pribadi masing-masing wanita untuk memutuskan yang terbaik bagi mereka.
Pada akhir ayat ini, Allah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memukulkan kakinya agar memperlihatkan perhiasan mereka. Kamu tidak memukulkan kaki untuk memperlihatkan perhiasanmu tetapi cara kamu menghentakkan kaki ketika berjalan bisa mengekspose atau menggoyangkan bagian2 tertentu dari tubuhmu yang tidak perlu di tegaskan.
Menerima perintah dari sumber lain kecuali dari Allah artinya sama dengan musyrik.  Wanita yang memakai hijab dikarenakan oleh tradisi atau karena mereka suka atau karena alasan2 pribadi, tidak mengapa, asalkan mereka tahu bahwa memakai hijab bukanlah bagian dari agama.
PERATURAN KETIGA
Peraturanpertama ada dalam surah 7:26, kedua dalam surah 24:31 dan yang ketiga adalah surah 33:59.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak2 perempuanmu dan istri-istri orang mukmin bahwa mereka harus memanjangkan pakaian mereka (kebanyakan diterjemahkan sebagai “hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya). Yang demikian itu supaya mereka dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun, Maha Pengasih.
Dalam surah 33:59, Allah membuat peraturan lain tentang cara berpakaian untuk kaum muslimin dimasa ketika Rasulullah masih hidup. Meskipun ayat ini ditujukan kepada Rasulullah, yang artinya peraturan ini berlaku pada masa hidup Rasulullah, sama seperti perintah dalam ayat 49:2, deskripsi ini cocok dengan jiwa Islam, dan dapat kita ambil sebagai pelajaran.
Jika kita merefleksikan ayat ini dan bagaimana Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengatakan kepada istri2nya, anak2 perempuannya dan istri2 orang mukmin untuk memanjangkan pakaian mereka, kita akan mengerti betapa Allah itu Maha Bijaksana dan Maha Pengampun. Dalam ayat ini, Allah berfirman, katakanlah kepada mereka untuk memanjangkan pakaian mereka, dan tidak mengatakan segimana batas panjangnya.
Allah bisa saja mengatakan untuk memanjangkan pakaian mereka sampai batas lutut atau betis atau tumit, tapi Allah tidak mengatakan itu. Bukan karena Allah lupa tapi karena Allah tahu bahwa kita akan hidup dalam komunitas2 yang berbeda dan memiliki kebudayaan2 yang berbeda sehingga perincian tentang sebatas mana memanjangkan pakaian ini tergantung kepada setiap pribadi dari setiap komunitas untuk memutuskan.
Sudah jelas dari ayat2 tersebut diatas bahwa peraturan berpakaian untuk wanita2 muslim sesuai dengan Al-Qur’an adalah kesederhanaan dan sopan. Allah tahu bahwa kesederhanaan ini akan diartikan berlainan dalam komunitas yang berbeda dan itulah sebabnya mengapa Allah tidak memberikan batasan tertentu dan menyerahkannya kepada pribadi masing2 untuk memutuskan apa yang terbaik bagi mereka.
Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di New York mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di Cairo Mesir. Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di Cairo Mesir mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di Arab Saudi. Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di Jeddah mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di padang pasir walaupun tinggal di negara yang sama.
Perbedaan dalam mengartikan kesederhanaan ini sudah diketahui oleh Allah, Allah yang menciptakan manusia, dan Allah tidak mempersulit kita dalam agama yang luar biasa ini. Allah membiarkan kita untuk memutuskan seperti apa kesederhanaan itu.
PERATURAN BERPAKAIAN DI DALAM MESJID
[7:31] “Hai anak Adam, pakailah pakaian yang bersih dan indah ketika memasuki mesjid. Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
KESUKARAN DALAM AGAMA ISLAM
Allah yang Maha Penyayang, Maha Pengasih memutuskan bahwa mereka yang menolak bukuNya yang sempurna ini dan mencari sumber-sumber lain sebagai petunjuk akan menderita dalam kehidupan dunia dan akhirat dikarenakan pilihan mereka. Allah tidak mempersulit penganutNya, melainkan para ahli agama yang membuat-buat hukum mereka sendiri dengan melanggar hukum Allah, mengatur segala sesuatunya mulai dari sisi sebelah mana kamu tidur, kaki yang mana harus melangkah ketika masuk ke rumah, apa yang harus dilakukan terhadap lalat yang nyemplung ke dalam sup mu, apa yang harus dikatakan ketika melakukan hubungan suami istri.
Mereka-mereka yang percaya kepada Allah dan percaya bahwa bukuNya adalah lengkap, sempurna dan terperinci, akan menemukan kemudahan seperti yang dijanjikan Allah, lihat surah 10:62-64, 16:97 sementara mereka-mereka yang tidak percaya kepada Allah dan masih mencari sumber-sumber lain selain Al-Qur’an akan menemukan kesukaran di dunia dan akhirat. Di akhirat nanti mereka akan mengeluh kepada Allah, “kami tidak mempersekutukan Allah,“ tapi Allah tahu yang terbaik, Dia tahu bahwa mereka mempersekutukanNya. Lihat surah 6:22-24.
“Pada hari diwaktu Kami menghimpun mereka semua, kami akan bertanya kepada orang-orang musyrik, “Dimanakah sembahan-sembahan yang kamu buat? “Mereka dengan putus asa akan menjawab, “Demi Allah Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” Lihatlah, bagaimana mereka telah berdusta terhadap diri mereka sendiri, dan bagaimana sembahan-sembahan yang mereka buat telah menelantarkan mereka.” 6:22-24
KESIMPULAN:
Allah yang Maha Pengasih, telah memberikan kita tiga peraturan dasar cara berpakaian untuk kaum wanita dalam Islam.
1.  Pakaian terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan.
2.  Kapan saja kamu berpakaian, tutupi dadamu.
3.  Panjangkanlah pakaianmu.
Sementara tiga peraturan dasar ini mungkin belum cukup bagi mereka-mereka yang tidak yakin kepada Allah, penganut sejati tahu bahwa Allah telah mencukupkan peraturannya. Allah bisa saja memberikan yang lebih terperinci lagi seperti peraturan mengenai grafik, rancangan dan warna baju, akan tetapi Allah yang Maha Pengampun, hanya memberikan tiga peraturan dasar ini dan yang lainnya terserah kita masing-masing untuk mengartikannya dengan bijaksana. Setelah tiga peraturan dasar ini, setiap wanita lebih sadar/tahu akan keadaannya dan dapat menyesuaikan pakaiannya sesuai dengan situasi dimana dia berada.
Kita tidak punya kewajiban untuk mengikuti selain peraturan Allah. Perubahan-perubahan atau pembaharuan-pembaharuan dan peraturan yang dibuat-buat tidak ada bedanya dengan musyrik dan kemusyrikan harus ditentang.
Tetaplah mengikuti hukum-hukum Allah.
Semoga Allah memberkati dan merahmati kita dengan belas kasih dan petunjukNya.

Cara Berpakaian Syar'i

 Cara Berpakaian yang syar'i untuk muslimah

Sahabat Ummi, wanita adalah kaum yang menggoda untuk kaum laki-laki. Sebuah penelitian mengatakan tindakan asusila terjadi disebabkan karena wanita terlalu mengumbar aurat mereka. Oleh karena itu sebaiknya kaum wanita menutup aurat mereka, hal ini bukan semata-mata untuk memenjarakan kalian dalam sebuah pakaian yang tertutup sehingga kalian tidak bisa mengikuti tren tapi untuk melindungi kalian dari kejahatan mata kaum laki-laki.
Islam adalah agama yang melindungi kaum wanita dan mengangkat derajad kaum wanita, seharusnya sebagai wanita muslimah kita bisa menghargai sekaligus mempraktikkan atau menjalankan apa yang diperintahkan agama kita karena agama kita telah berusaha untuk melindungi kita sebagai kaum wanita. Berpakaian tertutup secara syar’i itulah yang diajarkan agama kita untuk melindungi kaum wanita seperti kita tapi apakah sahabat ummi tahu bagaimana busana syar’i itu? Yang dikatakan berpakaian syar’i itu bagaimana sih?
1. Menutup aurat kecuali yang memang biasa dilihat
Aurat disini dimulai dari seluruh tubuh sampai batas tumbuhnya rambut pada bagian kepala kecuali wajah dan telapak tangan. Setiap tubuh wanita yang terlihat akan membuat kaum laki-laki tergoda, sehingga dalam islam membuat peraturan hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangan saja. Menutup aurat juga tidak sembarangan, terkadang wanita hanya sekedar menutup aurat mereka tanpa memperhatikan apakah lekuk tubuh maupun perhiasan mereka masih terlihat atau tidak.
Biasanya wanita memang tidak memperhatikan apakah mahkota mereka terlihat atau tidak, bahkan ada yang sengaja memperlihatkannya. Sudah cantik berjilbab tapi rambutnya yang panjang diperlihatkan, ini adalah cara berbusana muslimah yang salah. Menjadi seorang wanita memang sulit karena banyak yang harus dijaga dan dipertanggung jawabkan, namun jika kita sudah mengetahui  dan berniat dengan sungguh-sungguh maka akan mudah mempraktikkannya sahabat ummi.
 
Baca juga: Chic dan Syar’i dalam Balutan Busana Muslim
 
2. Tidak menggunakan busana sebagai perhiasan
Wanita dilarang menghiasi busana yang dipakaiannya maksudnya adalah busana yang dipakai wanita harus biasa saja, tidak perlu adanya warna yang mencolok ataupun hiasan yang berkelip-kerlip sehingga bisa menarik pandangan laki-laki. Namun tidak juga mereka harus berpakaian hitam semua karena tergantung pada kondisi masyarakatnya, bisa saja orang yang berpakaian hitam semua malah terlihat mencolok disuatu masyarakat tempat tersebut dibandingkan masyarakat yang berpakaian warna-warni.
3. Bahan kain yang digunakan harus tebal
Bahan untuk pembuatan baju seharusnya tebal atau kainnya tidak tembus pandang bahkan jika terkena cahaya bagian lekuk tubuh wanita tidak boleh terlihat. Sekarang banyak kain yang dijual transparan apalagi kain untuk bahan jilbab, kain yang digunakan memang mudah untuk dipakai sebagai jilbab tapi hal itu bertentangan dengan islam yang memerintahkan untuk memakai kain yang tidak tembus pandang. Ketika wanita memakai kain itu maka bisa dikatakan dia belum menutup aurat karena aurat mereka masih terlihat, berarti diibaratkan mereka (wanita) layaknya telanjang.
4. Busana yang dipakai tidak boleh ketat
Allah telah memerintahkan pada kaum wanita untuk berpakaian longgar sehingga tidak menggambarkan lekuk tubuh mereka karena itu akan mengundang syahwat laki-laki. Ini merupakan salah satu tanda akhir zaman, wanita berpakaian tapi layaknya telanjang.
5. Busana wanita tidak boleh menyerupai laki-laki
Menurut pandangan islam tidak diperbolehkan seorang wanita memakai pakaian laki-laki begitu pula sebaliknya. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra “Rasulullah SAW akan melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya kaum wanita harus berpakaian menutupi auratnya, tidak diperbolehkan memperlihatkan lekuk tubuhnya. Sedangkan aurat antara kaum laki-laki dan wanita berbeda jadi tidak mungkin ada kesamaan cara berpakaian kaum wanita dan laki-laki karena batas aurat saja yang nampak sudah berbeda.
6. Tidak diperbolehkan memakai pakaian seperti orang kafir
Cara berpakaian orang kafir berbeda dengan kaum muslim. Orang kafir cenderung berpakaian seenaknya, bahkan cewek bisa berpakaian layaknya cowok. Kemajuan jaman membuat semua orang kurang memahami pakaian antara pakaian orang muslim dan pakaian orang kafir. Sekarang banyak beredar pakaian kafir dengan celana ketat, baju ketat bahkan tanpa lengan. Itu semua adalah ciri-ciri baju yang dipakai orang kafir.
7. Berpakaian bukan untuk bergaya
Pakaian untuk orang muslim bukan untuk bergaya dan terlihat kekinian namun tujuannya adalah menutupi aurat mereka terutama bagi wanita. Wanita muslim boleh berpakaian sesuai jamannya tapi dilarang untuk melanggar syari’at agama. Niatkan berpakaian untuk menutup aurat bukan untuk memerkan pakaian yang dipakai pakaian mahal.
Sebagai wanita muslimah kita memang harus pandai memilih busana muslim yang sesuai dengan syari’at agama kita. Meskipun seorang wanita sudah memakai busana muslim tapi busana yang dipakai apakah sudah sesuai dengan syari’at atau belum? Yuk kita instropeksi diri sahabat Ummi...

Adab Berpakaian Dalam Islam

1.       Pengertian Adab Dalam Berpakaian
Jika diperhatikan cara berpakaian seperti  saat ini, terutama dikalangan para remaja puteri tampaknya sudah jauh dari tuntunan Islam.  Mereka sudah  tidak malu-malu lagi mempertontonkan auratnya, bahkan menjadi suatu kebanggaan bagi mereka.  Alasannya, jika tidak berpakaian seperti itu dianggap tidak mengikuti perkembangan mode.  Kita boleh saja mengikuti perkembangan mode tetapi jangan sampai mejgobral aurat.  Jika demikian, bagaimana berpakaian menurut islam ?
http://busanarumahislami.blogspot.com/2014/04/gamis-busana-muslim-trend-2014-terbaru.html
Menurut ajaran Islam, berpakaian adalah  mengenakan pakaian untuk menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan  untuk memperindah jasmani seseorang. Sebagaimana ditegaskan Allah SWT, dalam firman-ya:

يبَنِيْ~ ادَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاثًايُوَارِيْ سَوْاتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوى
ذلِكَ خَيْرٌ طْذلِكَ مِنْاايتِ الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَُّرُوْنَ ﴿ الأءاف : ٢٦﴾
                Artinya:
“Wahai anak Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu tetpi takwa itulah yang lebih baik.  Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Ayat tersebut memberi acuan cara berpakaian sebagaimana dituntut oleh sifat takwa, yaitu untuk menutup aurat dan berpakaian rapi, sehingga tampak simpati dan berwibawa serta anggun dipandangnya, bukan menggiurkan dibuatnya.

Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk selalu tanpil rapi dan bersih dalam kehidupan sehari-hari.  Karena kerapian dan kebersihan ini, Rasulullah SAW.  Menyatakan bahwa  kebersihan adalah  sebagian dari iman.  Artinya, orang beriman akan selalu menjaga kerapian dan kebersihan kapan dan di mana dia berada.  Semakin tinggi imam seseorang maka dia akan  semakin  menjaga  kebersihan dan  kerapian tersebut.  Sabda  Rasulullah  SAW. dari riwayat Abu Darda :
اَلنَّضأَ فَةُ مِنَ اْلاِيْمَانِ
Artinya :
“Kebersihan merupakan bagian dari iman”
Pakaiana yang kita kenakan  harus sesuai dengan  tuntutan Islam dan  sebaliknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.  Pada saat menghadiri pesta, kita menggunakan pakaian yang cocok  untuk  berpesta, misalnya kemeja, baju batik,  pada saat tidur, kita cukup menggunakan  piyama; dan  begitu seterusnya.  Disamping itu, pemilihan model dan warna pakaian  juga harus disesuaikan dengan badan kita, sehingga menjadi serasi dan tidak menjadi bahan tertawaan orang lain.

2.       Contoh adab dalam berpakaian
Didalam ajaran Isalam, berpakaian tidak hanya sekedar kain penutup badan, tidak hanya sekedar  mode atau trend yang mengikuti perkembangan zaman.  Islam  mengajarkan tata cara atau adab berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama, baik secara moral, indah dipandang dan  nyaman digunakan. Diantara adab berpakaian  dalam  pandangan Islam yaitu sebagai berikut:

a)      Harus  memperhatikan  syarat-syarat  pakaian yang  islami,  yaitu yang dapat  menutupi aurat, terutama wanita
b)      Pakailah  pakaian yang bersih dan rapi, sehingga tidak  terkesan  kumal dan dekil, yang akan berpengaruh terhadap pergaulan dengan sesame
c)       Hendaklah  mendahulukan  anggota  badan  yang  sebelah  kanan, baru kemudian sebelah kiri
d)      Tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki, atau pakaian laki-laki bagi wanita
e)      Tidak meyerupai pakaian Pendeta Yahudi atau Nasrani, dan atau melambangkan pakaian kebesaran agama lain
f)       Tidak terlalu ketat dan transparan, sehingga terkesan ingin memperlihatkan lekuk tubuhnya atau mempertontonkan kelembutan kulitnya
g)      Tidak  terlalu berlebihan atau sengaja melebihkan lebar kainnya, sehingga terkesan berat dan  rikuh menggunakannya, disamping bisa mengurangi nilai kepantasan dan keindahan pemakainya
h)      Sebelum  memakai  pakaian, hendaklah berdoa terlebih dahulu, yaitu :

اَلْحَمْدُللهِ الَذِ يْ كَسَانِيْ هذَاالثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْ مِنْ غَيْرِحَوْلٍــ
مِنِّيْ وَلاَقُوَّةٍ
Artinya :
“Segala puji bagi Allah yang telah memberi pakaian dan rezeki kepadaku tanpa jerih payahku dan kekuatanku”

 3.       Mempraktikkan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari

Sebagiana muslim yang beriman, hendaknya  kamu berpakaian sesuai  dengan ajaran Islam.  Bagi wanita, pakaiannya harus menutupi seluruh aurat. Artinya, seluruh tubuhnya harus tertutup oleh pakaian (busana),  kecuali muka dan kedua telapak tangan.  Selain itu, seorang muslim juga harus menggunakan  pakaian yang pantas dan menarik untuk dipandang, sesuai dengan ukuran  tubuhnya.  Begitu pula bagi seorang muslim, pakaiannya harus menutupi aurat dan tidak berlebihan.

Bagi remaja  mesjid, hendaknya kamu yang mulai membiasakan diri berpakaian secara islami sesuai adab berpakaian  dalam Islam. Bagi  yang  sudah  melakukannya, pertahankan sampai akhir  hayatmu, bagi  yang  belum, mulailah dari sekarang berpakaian secara Islam. tidak ada kata terlambat untuk berbuat kebaikan . Kamu tidask perlu merasa malu untuk mempraktekkan adab pakaian secara islami, bahkan sebaliknya harus merasa bangga dan percaya diri terhadap apa yang kamu lakukan.

Untuk membiasakan diri mempraktikkan adab berpakaian secara Islami, hendaklah terlebih dahulu untuk perhatikan hal berikut ini :
a)      Tanamkan keimanan yang kuat dalam hati, agar niat niat yang baik tidak tergoyahkan
b)      Yakinkan dalam hati bahwa menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah adalah wajib hukumnya, sehingga akan mendapat dosa bagi yang meninggalkannya
c)       Tanamkan  keyakinan bahwa Islam tidak bermaksud memberatkan umatnya dalam berpakaian, bahkan  sebaliknya  memberikan  kebebasan dan perlindungan bagi harkat dan martabat umatnya.
d)      Tanamkan rasa bangga telah berpakaian sesuai ajaran Islam, sebagai perwujudan keimanan yang kuat dri diri seorang muslim/muslimah

Adab berpakain menurut islam yaitu :

1.      Menutup aurat

Aurat lelaki menurut ahli hukum ialah dari  pada  pusar hingga ke lutut, aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, telapak  tangan dan tapak kakinya. Rosululloh bersabda: “paha itu dalah aurat “(Bukhari)

2.      T idak menampakkan tubuh

Pakain muslimah yang jarang sehingga menampakkan aurat wanita muslim tidak memenuhi syarat menutup aurat, berpakain jarang.
Rosululloh bersabda” dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah,satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yanag memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk liukkan, mereka tidak masuk surga dan  tidak dapat mencium baunya, walaupun bau surga itu dapat dicium dari pada jarak yang jauh. (muslim)

3.      Pakain tidak ketat

Tujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan wanita muslim.

4.      Tidak menimbulkan riak

Rasullah SAW bersabda” siapa yang melabuhkan pakiannya karena perasaan sombong, ALLAH SWT tidak akan memaandangnya pada hari kiamat”

Dalam hadist lain Rasullah SAW bersabda “ siapa yanag memakai pakain yang berlebih –lebihan maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan pada hari kiamat nanti”
(ahmad abu daud, an-nasa’iy dan ibnu majah)

5.      Lelaki, wanita berbeda

Maksudnya pakain yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita begitu juga sebaliknya. Rosululloh SAW mengigatkan hal ini dengan tegas menerusi sabdanya
Yang bermaksud” Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan (bukahri daan muslim)


CONTOH ADAB BERPAKAIAN MUSLIM BAGI PEREMPUAN





CONTOH BERPAKAIAN TIDAK BAIK BAGI PEREMPUAN








CONTOH ADAB BERPAKAIAN UNTUK LAKI-LAKI




CONTOH BERPAKAIAN LAKI LAKI YANG KURANG BAIK


KUMPULAN FOTO ADAB BERPAKAIAN MUSLIM Cara Berpakaian Muslim Perempuan dan Laki Laki Dalam Islam