ETIKA BERPAKAIAN MUSLIM
Berpakaian dan berhias mencerminkan sejauhmana orang tersebut mampu menjaga kewibawaan dirinya. Sekelompok orang yang terbiasa liar (liberal) dan tak terikat dengan adat istiadat apalagi agama, bisa jadi akan mengenakan pakaian yang mengumbar aurat dan mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan atasnya. Contohnya seorang wanita yang berpakaian mendekati (maaf) telanjang, maka tentu situasi seperti itu akan mengundang orang-orang yang berniat jahat mewujudkan aksinya.
Dalam Islam, cara berpakaian seseorang tidak hanya mencerminkan tingginya wibawa tapi lebih dari itu, pakaian yang dikenakannya akan mencerminkan sejauhmana tingginya kedudukan dihadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
1. disunnahkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihatnya mengenakan pakaian buruk (jelek), “Bila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahanNya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
2. pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya, terutama bagi kaum hawa.
3. pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas ra ia menuturkan, “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
4. pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, “Siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
5. pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadis yang bersumber dari Aisyah ra menyatakan bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya.“ (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
6. laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadis yang bersumber dari Ali ra mengatakan, “Sesungguhnya Nabi Allah pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku.” (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
7. pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
8. haram hukumnya orang yang menyeret (menggusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan, “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong.“ (Muttafaq’alaih).
9. disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah ra berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
10. disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca, “Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
11. disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadis mengatakan, “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
12. disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
13. haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di dalam haditsnya bersabda, “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah.“ Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya.“ (Muttafaq’alaih).
Sejatinya, kita harus selalu berbenah untuk menjadi lebih islami lagi termasuk dengan memperhatikan pakaian yang kita kenakan. Wallahua’am. (R02/P4)Dalil Pakaian Wanita Dalam Islam
Adapun
dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah
hadits yang telah diriwayatkan dari Ummu, Athiyah r.a, bahwa dia
berkata: “Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah
menuju shalat ied, maka Ummu’ Athiyah berkata, ‘salah seorang diantara
kami tidak memiliki jilbab’ Maka Rasulullah Saw bersabda: “Hendaklah
saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
(Al-Albani,)[1]
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, mengatakan:[2] “Dapatlah
dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakalah seorang
wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar rumah jika tidak
mengenakan jilbab.” (Al-Albani : 93).[3]
Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan
dan kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,
kecuali yang (terpaksa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan khimar ke dada-dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan yang digunakan oleh wanita untuk berhias, selain dari asal penciptaannya (tubuhnya).
Khimar adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya, wajahnya, lehernya, dan dadanya.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa
yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan
melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus
dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau
menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah
bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau
menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi) Sehasta adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku.[4]
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ada
dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: (1)
Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk
memukul orang. (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang,
berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu,
rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut
tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal
bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (HR. Muslim)[5]
Makna
‘berpakaian tetap telanjang’ adalah: Dia menutup sebagian auratnya tapi
menampakkan sebagian lainnya. Dan ada yang menyatakan maknanya adalah:
Dia menutupi seluruh auratnya tapi dengan pakaian yang tipis sehingga
nampak bagian dalam tubuhnya.[6]
Dari dalil di atas menunjukkan wajibnya seorang muslimah untuk berhijab.
Hijab secara syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah.
Hijab secara syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah.
Adapun
menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan.
Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
1. Allah
memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka
dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan
sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang
sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa
menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
2. Allah
Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya
kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak
bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala
melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka
tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat
pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.
3. Allah
Ta’ala memerintahkan untuk mengulurkan khimar mereka sampai ke
dada-dada mereka, sementara khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita
untuk menutup kepalanya. Jika khimar diperintahkan untuk diulurkan
sampai ke dada, maka tentunya secara otomatis wajah tertutup oleh khimar
tersebut.
Aisyah radhiallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Tatkala Allah menurunkan, “Dan
hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka,” mereka merobek
kain-kain mereka lalu menjadikannya sebagai khimar.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata,:“Ucapan ‘mereka lalu menjadikannya sebagai khimar’, yakni: Mereka menggunakannya untuk menutupi wajah-wajah mereka.”[7]
Adapun hadits Ibnu Umar di atas, maka dia menjelaskan mengenai beberapa perkara:
1) Kaki wanita adalah aurat yang wajib ditutup.
2) Larangan isbal hanya berlaku bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita.
3) Panjang maksimal pakaian wanita adalah sehasta dari mata kaki, tidak boleh lebih dari itu.
Sementara hadits Abu Hurairah menjelaskan tentang syarat-syarat hijab dan hijab secara umum, yaitu:
1) Hijab tidak boleh tipis sehingga menampakkan apa yang ada di baliknya.
2) Hijab tidak boleh ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya.
3) Haramnya wanita berjalan dengan berlenggok, karena itu merupakan bentuk menampakkan perhiasannya.
4) Wajibnya wanita menjaga kehormatan dan rasa malu mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar